Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak

Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak
2 pelaku jambret, Angga dan Hengki saat diekspos di Mapolsek Limapuluh, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 24 November 2016 16:27 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terungkapnya komplotan jambret yang melibatkan dua remaja dibawah umur, DY (15) dan AR (15) terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh pihak Polsek Limapuluh. Meski dibawah umur, keduanya tetap diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolsek Limapuluh usai ekspos, Kamis (24/11/2016) siang.

BACA JUGA:

. 4 Komplotan Bandit Jalanan Diciduk Polisi Pekanbaru, 2 Pelaku Masih ABG

. Siang Bolong Jambret Mahasiswi, 2 ABG di Pekanbaru Diamankan Polisi

"Kasusnya lanjut dan saat ini keduanya (DY dan AR) kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pekanbaru. Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun, jadi tetap diproses," terang Kanit.

Sebelumnya, tim opsnal Polsek Limapuluh meringkus empat pelaku penjambretan, berinisial HF alias Hengki (20), AA alias Angga (19) dan dua abg (anak baru gede), DY (15) dan AR (15). Selasa (22/11/2016) sore.

Dari tangan keempatnya, Polisi menyita dua sepeda motor dan dua helm yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, keempatnya mengaku menjual setiap barang hasil kejahatannya di jasa jual beli online.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/