Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolsek Limapuluh usai ekspos, Kamis (24/11/2016) siang.
BACA JUGA:
. 4 Komplotan Bandit Jalanan Diciduk Polisi Pekanbaru, 2 Pelaku Masih ABG
. Siang Bolong Jambret Mahasiswi, 2 ABG di Pekanbaru Diamankan Polisi
"Kasusnya lanjut dan saat ini keduanya (DY dan AR) kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pekanbaru. Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun, jadi tetap diproses," terang Kanit.
Sebelumnya, tim opsnal Polsek Limapuluh meringkus empat pelaku penjambretan, berinisial HF alias Hengki (20), AA alias Angga (19) dan dua abg (anak baru gede), DY (15) dan AR (15). Selasa (22/11/2016) sore.
Dari tangan keempatnya, Polisi menyita dua sepeda motor dan dua helm yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, keempatnya mengaku menjual setiap barang hasil kejahatannya di jasa jual beli online.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |