Kasus Khalwat di Sabang Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Penulis: Bukhari
SABANG - Bagian Humas Pemerintah Kota Sabang memfasilitasi jumpa pers terkait kasus khalwat yang terjadi pada salah satu posko pemenangan calon wali kota setempat pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 1 pagi. Pelaku MF, (42) warga Banda Aceh dan M, (35) PNS digerebek warga Cot Ba'u , Kecamatan Sukajaya, KotaSabang.
Baca juga - Diduga Berbuat Khalwat, Janda dan Duda Diciduk WH
Kasatpolpp Sabang, Hafwan Pasaribu mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kasi Penyidik Satpolpp Aceh.”Supaya masalah ini lebih transparan, independen dan tidak dipolitisir sehingga warga lebih memahami hal tersebut,” katanya, dalam jumpa pers, Minggu (27/11/2016).
Baca juga - Terbukti Khalwat, Mantan Anggota Dewan Pidie Cambuk
Kasi Penyidik Satpolpp Aceh, Marzuki, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dua barang bukti, kedua pelaku MF dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 pasal 23 ayat 1 tahun 2012 tentang Khalwat. Hukumannya ada tiga alternative, pertama dicambuk paling banyak 10 kali, kedua denda paling banyak 100 gram emas murni atau ketiga kurungan paling lama 10 bulan,” katanya.
Baca juga - Sembilan Penjudi Kembali Dicambuk di Bireuen
Marzuki menambahkan, saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena berbagai pertimbangan, terutama kedua tersangka mumpunyai anak yang masih kecil-kecil. “Mereka juga sudah dijamin oleh pihak keluarga. Selain itu selama pemeriksaan dan penyidikan kedua tersangka cukup kooperatif,” katanya.
Pihaknya akan melimpahkan berita acara kepada Kejaksaan Sabang paling lambat hari Rabu, 30 November mendatang.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | GoNews Group |