Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
18 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Khalwat di Sabang Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Khalwat di Sabang Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Salah satu tersangka pelaku khalwat saat berada di Kantor Satpolpp Kota Sabang. [Bukhari]
Minggu, 27 November 2016 21:38 WIB
Penulis: Bukhari

SABANG -  Bagian Humas Pemerintah Kota Sabang memfasilitasi jumpa pers terkait kasus khalwat yang terjadi pada salah satu posko pemenangan calon wali kota setempat pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 1 pagi. Pelaku MF, (42) warga Banda Aceh dan M, (35) PNS digerebek warga Cot Ba'u , Kecamatan Sukajaya, KotaSabang.

Baca juga - Diduga Berbuat Khalwat, Janda dan Duda Diciduk WH

Kasatpolpp Sabang, Hafwan Pasaribu mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kasi Penyidik Satpolpp Aceh.”Supaya masalah ini lebih transparan, independen  dan tidak dipolitisir sehingga warga lebih memahami hal tersebut,” katanya, dalam jumpa pers, Minggu (27/11/2016).

Baca juga - Terbukti Khalwat, Mantan Anggota Dewan Pidie Cambuk

Kasi Penyidik Satpolpp Aceh, Marzuki, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dua barang bukti, kedua pelaku MF dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya  melanggar  Qanun Aceh Nomor 6 pasal 23 ayat 1 tahun 2012 tentang Khalwat. Hukumannya ada tiga alternative, pertama dicambuk paling banyak 10 kali, kedua denda paling banyak 100 gram emas murni atau ketiga kurungan paling lama 10 bulan,” katanya.

Baca juga - Sembilan Penjudi Kembali Dicambuk di Bireuen

Marzuki menambahkan, saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena berbagai pertimbangan, terutama kedua tersangka mumpunyai anak yang masih kecil-kecil. “Mereka juga sudah dijamin oleh pihak keluarga. Selain itu selama pemeriksaan dan penyidikan kedua tersangka cukup kooperatif,” katanya.

Pihaknya akan melimpahkan berita acara kepada Kejaksaan Sabang paling lambat hari Rabu, 30 November mendatang.

Editor:TAM
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/