Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
14 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Pil Koplo Berhasil Disikat Polisi dari Dua Sindikat Narkoba Asal Limpung-Batang

Ribuan Pil Koplo Berhasil Disikat Polisi dari Dua Sindikat Narkoba Asal Limpung-Batang
Ilustrasi.
Minggu, 04 Desember 2016 19:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka sindikat narkoba.

Adapun kedua tersangka ditangkap melalui operasi yang digelar selama dua hari terakhir oleh aparat.

Kapolres Batang, AKBP Joko Setiono di Batang mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial TM alias Bokir (28) dan HAR (33).

"Keduanya warga Kecamatan Limpung. Mereka pengedar narkoba antar kabupaten/kota.Kedua tersangka ini ditangkap polisi setelah petugas menyamar sebagai pembeli," tutur Joko, Minggu (4/12/2016).

Penagkapan keduanya pun usai adanya informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya peredaran pil koplo jenis hexmer dan dexstro di lingkungan mereka.

Joko menambahkan, dari pengakuan Bokir, pil koplo tersebut diperoleh dari rekannya, HER (33).

"Kami yang menerima keterangan dari Bokir kemudian melakukan penangkapan terhadap HER di jalan Desa Gabuk, Kecamatan Bawang," katanya.

Akibat tindakannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Adapun barang bukti kejahatan berupa 2.950 butir pil dexstromethorphan dan 804 butir pil heximer. Sebuah telepon seluler kami sita sebagai bahan penyidikan selanjutnya," katanya. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/