Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
24 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
6
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Home  /  Berita  /  Riau

Solusi Demo Jasa Pelayanan Tenaga Medis di Riau, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 akan Direvisi

Solusi Demo Jasa Pelayanan Tenaga Medis di Riau, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 akan Direvisi
Salah satu spanduk tuntutan pegawai RSUD dalam unjuk rasanya, Senin pagi (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Senin, 05 Desember 2016 13:30 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai dinilai membingungkan dan menjadi pemicu konflik demo tenaga medis. Sehingga, Pergub tersebut diharapkan dapat direvisi pada tahun 2017 mendatang dengan ketentuan yang jelas.

"Ada pemahaman yang berbeda antara Pemda dan pegawai. Ternyata jasa pelayanan itu termasuk insentif, sama halnya dengan TPP. KPK merekomendasikan agar TPP itu satu saja sumbernya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri ketika ditemui GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau usai mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (5/12/2016).

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada rombongan Ombudsman RI Perwakilan Riau bahwa Pemprov Riau menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan agar seluruh instansi pemerintahan tidak memberikan tambahan penghasilan pegawai yang berasal dari dua sumber.

Artinya, TPP diberikan kepada pegawai tanpa embel-embel tunjangan maupun insentif lain. Sehingga, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diberikan pilihan untuk memilih TPP seratus persen saja atau TPP 50 persen ditambah jasa pelayanan. Hal itu dipertegas dalam Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yakni bagi pegawai yang menerima insentif ataupun hak remonerasi maka hanya akan menerima TPP sebesar 50 persen.

Tak cuma itu, ternyata Pemprov Riau telah melakukan studi banding tentang pemberian TPP dengan rumah sakit milik pemerintah lainnya yang ada di Bandung dan Jawa Tengah.

"Latar belakangnya ada pada Pasal 8 Ayat 3 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Makanya ini akan direvisi," sebut Asrizal. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/