Solusi Demo Jasa Pelayanan Tenaga Medis di Riau, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 akan Direvisi
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Ada pemahaman yang berbeda antara Pemda dan pegawai. Ternyata jasa pelayanan itu termasuk insentif, sama halnya dengan TPP. KPK merekomendasikan agar TPP itu satu saja sumbernya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri ketika ditemui GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau usai mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (5/12/2016).
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada rombongan Ombudsman RI Perwakilan Riau bahwa Pemprov Riau menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan agar seluruh instansi pemerintahan tidak memberikan tambahan penghasilan pegawai yang berasal dari dua sumber.
Artinya, TPP diberikan kepada pegawai tanpa embel-embel tunjangan maupun insentif lain. Sehingga, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 diberikan pilihan untuk memilih TPP seratus persen saja atau TPP 50 persen ditambah jasa pelayanan. Hal itu dipertegas dalam Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yakni bagi pegawai yang menerima insentif ataupun hak remonerasi maka hanya akan menerima TPP sebesar 50 persen.
Tak cuma itu, ternyata Pemprov Riau telah melakukan studi banding tentang pemberian TPP dengan rumah sakit milik pemerintah lainnya yang ada di Bandung dan Jawa Tengah.
"Latar belakangnya ada pada Pasal 8 Ayat 3 dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Makanya ini akan direvisi," sebut Asrizal. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |