Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Kejati Sumbar Klaim Sudah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi

Kejati Sumbar Klaim Sudah Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,3 Miliar dari Kasus Korupsi
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 17 Desember 2016 02:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dari kasus korupsi yang ditangani 2016.

"Hingga saat ini kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar, berasal dari Uang Pengganti (UP) yang dikenakan pada kasus korupsi," kata Kepala Kejati Sumbar Diah Srikanti di Padang, Jumat (16/12/2016).

Sementara pada 2015, katanya, pihak Kejati Sumbar berhasil menyelematkan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Ia merinci sejak Januari 2016 pihaknya menyelidiki sebanyak 35 perkara korupsi, penyidikan sebanyak 32 perkara dan di tingkat penuntutan sebanyak 23 perkara. Saat ditanyai tentang proses sejumlah kasus korupsi yang penyelidikannya lebih dari satu tahun, dia mengatakan masih tetap dilanjutkan.

Beberapa kasus tersebut adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Cabang Utama Bank Nagari Padang. Bahkan dalam kasus itu pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,4 miliar.

Lalu kasus dugaan korupsi waterboom Malibo Anai, Padangpariaman, yang telah dilakukan penyelidikan sejak Juli 2014.

Diah membenarkan bahwa Standar Operasional (SOP) dalam memproses suatu kasus adalah tiga bulan ditambah perpanjangan. "Itu untuk pemrosesan kasus biasa. Jika terdapat hambatan bisa dilakukan perpanjangan, dan itu dilaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Dwi Samudji, saat ditanyai jumlah kasus korupsi yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ia mengatakan terdapat satu kasus.

Hanya saja ia enggan menyebutkan secara rinci kasus yang dihentikan tersebut. "Satu kasus dan itu juga telah diekspos di Kejagung," paparnya.

Diah menegaskan bahwa dirinya yang baru menjabat sebagai Kajati Sumbar pada November 2016, berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada di daerah itu.

"Kami memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, dan menuntaskan kasus-kasus yang menunggak. Termasuk yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)," tegasnya. ***

Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/