Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alumni Bela Islam Resmi Bentuk Badan Usaha, Ini Susunan Dewan Pengawas Koperasi Syariah 212

Alumni Bela Islam Resmi Bentuk Badan Usaha, Ini Susunan Dewan Pengawas Koperasi Syariah 212
Minggu, 18 Desember 2016 02:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Musyawarah Pembentukan Koperasi Syariah 212 yang diadakan di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, menghasilkan beberapa keputusan. Para perumus keputusan tersebut tidak hanya dari DKI Jakarta, tapi juga beberapa daerah di Tanah Air seperti Bandung, Jambi, Palembang, Makassar, dan Aceh.

Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati nama koperasi yakni Koperasi Syariah Dua Satu Dua. Simpanan pokok (sekali seumur hidup) koperasi yakni Rp 212 ribu dan simpanan wajib (setiap bulan) Rp 21.200. Modalnya Rp 21,2 miliar.

Dewan pengawas koperasi terdiri dari Habib Rizieq Syihab, Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, Syafii Antonio, dan Muhammad Syukri. Sedangkan ketua koperasi adalah Ketua Barisan Putra Putri Indonesia atau BARA sebagai penggagas Koperasi Syariah 212, Eka Gumilar.

Salah satu anggota dewan pengawas, Muhammad Syukri, mengatakan susunan pengurus dan pengawas tersebut hanya berlaku sampai Koperasi Syariah Dua Satu Dua memiliki badan hukum atau hingga adanya rapat anggota koperasi untuk yang pertama kali. "Setelah itu akan dirumuskan kembali," kata dia, Sabtu (17/12).

Koperasi tersebut tidak menggunakan 212 (angka) sebagai nama lantaran dalam pemberian nama koperasi minimal harus terdiri dari tiga kata. Alhasil mereka memilih menggunakan Dua Satu Dua.

Syukri bersyukur, di puncak keprihatinannya sebagai pegiat koperasi, dia mendapat kabar dari Eka tentang rencana pembentukan Koperasi Syariah Dua Satu Dua. "Beliau bertanya, bisa tidak kita manfaatkan momentum umat Islam di Indonesia (212) untuk bangkit dan dibangunkan dari tidurnya," kata Syukri.

Dia pun setuju selama sesuai dengan harapan umat dan ajaran Rasulullah SAW. Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren ini mengatakan Rasulullah SAW pernah mendirikan dan bergabung dalam koperasi. "Kita berkoperasi, Insya Allah sukses dunia-akhirat. Di satu sisi menjalankan ikhtiar, di sisi lain melaksanakan sunnah Rasul," ujarnya. ***

Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/