Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Umum

Ingin Jadi Penjamin di Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil, Segera Masukan Permohonan

Minggu, 18 Desember 2016 19:00 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
ingin-jadi-penjamin-di-dinas-cipta-karya-dan-perumahan-rakyat-inhil-segera-masukan-permohonanKepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil, Tengku Eddy Efrizal.
TEMBILAHAN- Bagi bank atau LKBB yang ingin menjadi penjamin di Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil, sesegera mungkin harus memasukkan surat permohonan, hal itu dikarenakan, dinas yang dipimpin oleh Tengku Eddy Efrizal itu membuka pengajuan permohonan hingga 9 Januari 2017.

Diberlakukan hal itu, dikatakan Tengku karena ia tidak ingin terjadi permasalahan di tahun 2017, dimana ditahun-tahun sebelumnya selalu terjadi permasalahan yang sama, dimana penjamin tidak mau membayar klaim yang dari dinas.

''Permasalahan kita di 2015 dan sebelumnya, banyak penjamin yang ingkar janji, begitu ada klaim dari dinas berbagai alasan yang mereka sampaikan,'' ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Drainase di Pasar Jongkok Tembilahan Alami Kendala

Padahal, dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres nomor 14 tahun 2010 tentang penggunaan barang dan jasa, kontraktor pengadaan barang dan jasa diwajibkan menyerahkan surat jaminan, mulai dari jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan 5 persen dan jaminan pemeliharaan itu wajib. Dimana, jaminan itu dikeluarkan oleh Bank atau LKBB adalah asuransi yang di SK kan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Progress Fisik Dinas Cipta Karya Inhil Capai 40 Persen

''Nanti setelah permohonan telah masuk, akan benar-benar kita seleksi. Setelah itu barulah kita umumkan, ini kita lakukan agar apa yang terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di tahun 2017,'' tukas Tengku Eddy.***#INHIL

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/