Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
37 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Pengurus Jadi Tersangka, KOI Belum Berencana Restrukturisasi Organisasi

Dua Pengurus Jadi Tersangka, KOI Belum Berencana Restrukturisasi Organisasi
Jum'at, 23 Desember 2016 09:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyatakan belum ada rencana restrukturisasi organisasi pasca penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

"Belum ada rencana restrukturisasi, belum ada rapat pleno membahas hal tersebut," ujar Juru Bicara KOI Hellen Sarita de Lima di Jakarta, Kamis (22/12/2016), seperti dilansir Antara.

Terkait kasus yang menimpa dua pejabat terasnya, Hellen menuturkan KOI tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Adapun tersangka baru dugaan korupsi tersebut, setelah sebelumnya Sekjen KOI berinisial DI, adalah Bendahara Umum KOI berinisal AR.

Sekjen KOI berinisial DI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 mulai Minggu (4/12/2016).

Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" yang diadakan di enam kota di Indonesia. Kerugian negara yang diakibatkan DI diprediksi mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Sementara pada Rabu (21/12/2016), menurut keterangan Hellen, KOI mendapat surat dari pihak kepolisian yang isinya memanggil Bendahara Umum KOI berinisial AR untuk diperiksa sebagai tersangka.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan menyampaikan semuanya secara rinci setelah berkas dianggap P21 oleh kejaksaan.

Adanya tersangka kedua di kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 ini tidak lepas dari perhatian pemerintah. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ketika ditemui Rabu (21/12), mengatakan menyerahan semuanya kepada pihak kepolisian.

Selain itu, pemerintah pun akan memanggil Ketua Umum KOI Erick Thohir, yang juga Ketua Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 (INASGOC).

"Dalam waktu dekat KOI dan INASGOC akan dipanggil, untuk melaporkan kepada kami seperti apa perkembangan situasinya. Apapun yang terjadi, Asian Games 2018 harus tetap berjalan, tidak boleh gagal," tutur Imam. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/