Simpan Narkoba dalam Pembalut, Wanita Ini Ditangkap di Bandara
Penangkapan terhadap perempuan 31 tahun itu dilakukan pada Selasa (27/12) kemarin. Narkoba dibawa di dalam kantong itu terdeteksi sistem pengamanan X-Ray. Saat itu LYF baru saja mendarat dari Kuala Lumpur.
"Pelaku diamankan petugas usai yang bersangkutan mendarat dari Kuala Lumpur," kata Kepala Seksi P2 KPPBC TMP A Bandung Dwi Harmawanto, Rabu (28/12).
Kecurigaan petugas bermula saat pemeriksaan X-Ray mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam tas koper (travel bag) warna hitam. Kemudian petugas Bea dan cukai langsung dilakukan pengamanan.
"Yang bersangkutan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, benar saja bahwa perempuan tersebut dinyatakan positif telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan yang bersangkutan, petugas amankan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Ada satu paket kecil sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat 1,28 gram yang disimpan dalam lipatan pembalut. Juga pil ekstasi sebanyak enam butir terbungkus dalam pembalut, pil ekstasi sebanyak 4,5 butir yang disimpan dalam kotak permen Happy Five," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang-barang haram itu didapatkan dari rekannya yang berada di Dubai. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan di bawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Barat.(mdk)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat |