Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hamil 8 Bulan, Remaja di Tembilahan Bingung yang Dikandungnya Anak Ayahnya atau Kakaknya

Hamil 8 Bulan, Remaja di Tembilahan Bingung yang Dikandungnya Anak Ayahnya atau Kakaknya
Ayah korban saat diamankan, (Foto: Humas Polres Inhil).
Kamis, 29 Desember 2016 09:39 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- SA harus menjalani kehidupan yang pahit, bagaimana tidak diusianya yang baru menginjak 16 tahun, ia sudah harus mengandung seorang bayi yang tidak diketahuinya anak ayahnya atau kakaknya.

Warga Kecamatan Tembilahan itu saat ini sudah mengandung delapan bulan, ia mengandung setelah berkali-kali disetubuhi oleh ayahnya dan kakak kandungnya sendiri.

Perbuatan ayahnya RA (50) dan kakaknya, AR (18) itu pertama kali diketahui oleh abang angkatnya, BA, dimana saat itu, sang abang angkat curiga kepada korban yang tengah hamil.

BA pun mengintrogasi korban, korban mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, BA kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama AN dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Inhil dan dilaporkan pada hari Rabu (28/12/2016).

Berdasarkan laporan resmi keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada di rumahnya.

Dari interogasi kepada kedua pelaku, RA mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku pada Bulan Juni 2016, sedangkan AR mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada bulan Mei 2016.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, peralihan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.***#INHIL

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/