Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  Umum

Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru, ini Seruannya

Pemko Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru, ini Seruannya
Seruan Bersama yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan Forkopimda dan MPU Banda Aceh, Kamis (29/12/2016). [Ist]
Kamis, 29 Desember 2016 17:01 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru. Menurut informasi diperoleh GoAceh melalui surat edaran bersama tersebut, disebutkan dalam rangka memasuki tahun baru, Forkopimda bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menyerukan sebagai berikut:

1. Diminta kepada masyarakat kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan maupun tausyiah dan lainnya atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/petasan‎, permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma Islam, adat-istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang membahayakan orang lainnya dan diri sendiri.
 
2. Menutup semua tempat usaha mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.
 
3. Mari kita memperkokoh kesatuan dan persatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
 
4. Mari tingkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun syariat Islam serta menjaga jati diri kota Banda Aceh yang Islami.
 
5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di kota Banda Aceh.

6. Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi 1 Januari 2017.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum, Aceh
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77