Kapolda: 2016, Ditreskrimum Polda Aceh Tangani 130 Kasus
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh selama 2015 sebanyak 146 kasus. Sedangkan pada 2016 ini, terdapat 130 kasus yang ditangani.
"Hal ini terjadi penurunan sebanyak 16 kasus," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Jumat (30/12/2016).
Baca: Ini 5 Poin Maklumat Kapolda Aceh dalam Memelihara Kamtibmas
Ia melanjutkan, sementara itu tindak pidana yang ditangani oleh Polres/Polresta jajaran selama tahun ini berjumlah 3.735 kasus.
"Ribuan kasus ini terbagi antara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.213 kasus, pencurian biasa 618 kasus, pencurian dengan pemberatan 121 kasus dan pencurian dengan kekerasan 132 kasus," jelasnya.
Kapolda menambahkan, untuk kasus penggelapan berjumlah 672 kasus, penipuan 524 kasus, aniaya berat 165 kasus dan judi (maisir) sebanyak 168 kasus.
"Sedangkan kasus cabul berjumlah 104 kasus, perdagangan manusia 7 kasus, serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak 11 kasus. Total jumlah keseluruhan yang ditangani Polres/Polresta jajaran berjumlah 3.735 kasus," tambahnya.
Baca: Kapolda Aceh: Jangan Takut Terhadap Intimidasi dari Siapapun
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Aceh |