Besok Hadapi Sidang Lanjutan, Ahok: Saya Pelajari Berita Acara
Penulis: Muslikhin Effendy
"Besok ada enam saksi ahli. Persiapannya, ya, saya harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka. Kalau hakim kasih kesempatan saya (untuk) tanya, ya saya tanya," kata Ahok usai blusukan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).
Sebelumnya, ketua JPU Ali Mukartono mengatakan akan menyiapkan lebih dari 20 saksi untuk persidangan. "Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan. Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata Ali seusai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Dalam sidang pada Selasa besok, Ali mengatakan akan menghadirkan 6 saksi dalam persidangan. "Sekitar 5 atau 6 orang dululah. Kalau diberkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak nota keberatan Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela. ***
Sumber | : | detiknews.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |