Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenhub Nilai Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab

Kemenhub Nilai Nakhoda Kapal Zahro Sangat Tak Bertanggung Jawab
Senin, 02 Januari 2017 20:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut nakhoda kapal wisata Zahro Express tak bertanggung jawab, sehingga kebakaran kapal itu menyebabkan banyak korban jiwa dan luka. Nakhoda kapal yang bernama Moh Nali itu dilaporkan lebih dulu terjun ke laut, beberapa saat setelah kapal Zahro terbakar, ketika berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, pada Minggu pagi, 1 Januari 2017.

Dia dikabarkan, juga tidak melakukan apapun untuk berusaha menyelamatkan penumpang, sebagaimana menjadi tanggung jawabnya.

''Nakhoda sangat-sangat tidak bertangung jawab," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, dalam perbincangan dengan tvOne pada Senin petang, 2 Januari 2017.

Sugihardjo meyakini, Nali tidak terlatih ketika menghadapi situasi darurat. Hal itu terbukti, dia memilih menyelamatkan diri sebagai tanda panik, ketimbang tetap tenang dan menjalankan prosedur keselamatan, terutama untuk para penumpang.

Pelanggaran lain, kata Sugihardjo, nakhoda kapal tidak memberikan sinyal darurat apapun kepada petugas penjaga pantai, atau otoritas pelabuhan, ketika kapalnya mulai kebakaran. Nakhoda dilaporkan juga tidak menerapkan prosedur keselamatan penumpang, seperti penggunaan pelampung. Padahal ketentuan itu wajib dilaksanakan.

''Pelampung seharusnya sudah dikenakan (seluruh penumpang)) selama pelayaran, tetapi ketentuan itu tidak dilaksanakan," ujarnya.

Nali dan semua awak kapal dipastikan diadili di Mahkamah Pelayaran, setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi menyelesaikan investigasi atas insiden yang menewaskan 23 penumpang itu. "Nakhoda akan disidang di Mahkamah Pelayaran." ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/