Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Hukum
Dinilai Ada Unsur Kesengajaan

KontraS Minta Sidang Kasus Meranti Berdarah Hadirkan Mantan Kapolres Asep Iskandar

KontraS Minta Sidang Kasus Meranti Berdarah Hadirkan Mantan Kapolres Asep Iskandar
Suasana saat sidang ke 2 kasus Meranti Berdarah di Kabupaten Bengkalis dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa, Kamis (5/1/2017) - foto KontraS
Kamis, 05 Januari 2017 20:58 WIB
SELATPANJANG - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Meranti Berdarah untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penagkapan terhadap Almarhum Apriadi Pratama. Pasalnya, hasil pemantauan sidang, KontraS menilai ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian honorer di Kepulauan Meranti itu paska ditangkap polisi.

Rekomendasi ini dikeluarkan secara resmi oleh KontraS setelah memantau langsung sidang ke 2 kasus Meranti Berdarah di Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/1/2017), dengan agenda mendengar eksepsi 3 terdakwa anggota Polres Kepulauan Meranti DY, DS, dan BS. Berangkat dari penyampaian eksepsi ketiga terdakwa ini, KontraS membuat kajian dan merekomendasikan agar mantan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM dihadirkan dalam sidang kasus Meranti Berdarah.

Baca Juga: Pasca Tragedi Selatpanjang Berdarah, Nazlah: Polisi Harus Hindari Nyawa Dibayar Nyawa

Berikut rilis resmi dari KontraS yang dikirim ke insan pers di Kepualaun Meranti, Kamis (5/1/2017);

Dalam eksepsi ke-3 orang terdakwa yang dibacakan oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menitikberatkan pada 2 hal, yang antara lain;

1. Dalam Eksepsi Terdakwa atas nama DY menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap Apriadi Pratama merupakan perintah yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Da pada saat Terdakwa DY sedang melaksanakan piket.

Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, sebagaimana yang KontraS pernah sampaikan bahwa, meniggalnya Alm Apriadi Pratama tidak lepas dari pertanggung jawaban komanado. Hal ini didasari perintah penangkapan dan pengejaran terhadap Alm Apriadi Pratama didasari adanya hirarki berjenjang atau perintah yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Da, dan perintah kepada beberapa polsek di wilayah hukum Polres Meranti (Polsek Merbau dan Polsek Tebing Tinggi) untuk melakukan pengejaran terhadap Alm Apriadi Pratama, tidak terlepas dari perintah Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar. Dimana, berdasarkan hasil temuan investigasi KontraS, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar pada saat menemui masyarakat di Aula RSUD Meranti, menyampaikan bahwa Ia memerintahkan semua jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap Alm Apriadi Pratama.

Sehingga kami (KontraS, red) menilai bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di jajaran wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti tidak lepas dari tanggungjawab komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang memberikan perintah pengejaran. Dimana pertanggungjawaban komando ini didasari atas kegagalan untuk menghindarkan atau menekan pelanggaran represif yang dilakukan anak buah, jika mereka mengetahui atau mempunyai informasi yang seharusnya membolehkan mereka menyimpulkan bahwa bawahan melakukan atau akan melakukan pelanggaran.

2. Dalam Eksepsi atas nama terdakwa DS dan BS (keduanya dalam berkas terpisah) menjelaskan soal adanya luka tembak tambahan pada tubuh Alm Apriadi Pratama dalam berkas dakwaan JPU.

Berdasarkan dari Eksepsi tersebut, hal ini menujukan bahwa ditemukannya fakta dimana Alm Apriadi Pratama mendapati luka tembak beberapa kali dan dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda selama korban berada dalam penguasaan anggota kepolisian sejak Alm Apriadi Pratama ditangkap hingga meniggal dunia.

Selain itu penembakan yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian yang dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda-beda menujukan bahwa penembakan terhadap korban yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Alm Apriadi Pratama dilakukan dengan sengaja dan bukan untuk melumpuhkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri terkait denggan Penggunaan Senjata Api. Sehingga kami meyakini bahwa penangkapan terhadap Alm Apriadi Pratama bukan semata-mata melakukan proses penegakan hukum atas tindakan yang dilakukan Alm Apriadi Pratama terkait meniggalnya salah seorang anggota Polres Meranti, melainkan tindakan yang disengaja dan perlu didalami terkait dengan adanya unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Meranti.

Selain itu tindakan perencanaan ini juga terlihat dari beberapa kesaksian yang disampaikan oleh keluarga Alm Apriadi Prtama dimana pada saat melakukan pengeledahan kediama Alm Apriadi Pratama dimana pihak keluarga melihat salah seorang terdakwa atas nama DS datang membawa kayu bersama dengan anggota kepolisian yang lainnya untuk menanyakan dan mengeledah rumah kediaman Alm Apriadi Pratama.

Selain itu, kami (KontraS, red) juga melihat bahwa kasus meniggalnya Alm Apriadi Pratama tidak lepas dari buruknya menajemen koordinasi yang berampak pada ketidakprofesionalan anggota-anggota di bawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Hal ini terlihat bahwa tidak ada berita acara penyerahan tersangka (terkait dengan kondisi korban saat akan diserahkan baik oleh anggota Polsek Merbau, kepada Polsek Tebing Tinggi, dan ke Polres Kepulauan Meranti) mengingat bahwa proses penagkapan dan pengejaran terhadap Alm Apriadi Pratama melibatkan beberapa polsek yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Sehingga, terlihat dalam eksepsi ke 3 orang terdakwa dalam kasus meniggalnya Alm Apriadi Pratama terkesan saling lempar tanggungjawab diantara para anggota yang berada dibawah wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Bahwa dari rangkaian proses diatas dan berdasarkan hasil fakta-fakta yang disampaikan dalam eksepsi ke 3 orang terdakwa, kami (KontraS, red) menduga bahwa kematian Alm Apriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meniggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti. Sehingga, proses penangkapan dan penindakan terhadap Alm Apriadi Pratama bukan proses penegakan hukum. Selain itu bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti tidak lepas dari pertanggungjawaban komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penagkapan terhadap Alm Apriadi Pratama.

Oleh karnanya sebagaimana dari hasil pemantauan proses persidangan dan fakta-fakta yang muncul dalam eksepsi ke 3 orang terdakwa, kami (KontraS, red) merekomendasikan beberapa hal kepada Majelis Hakim, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain;

1. Dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi-saksi nantinya untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIK MM untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penagkapan terhadap Alm Apriadi Pratama, mengingat bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penangkapan yang ditujukan kepada Alm Apriadi Pratama. Serta, pernyataan Kapolres dalam penjelasan yang disampaikan di Aula RSUD Meranti kepada masyarakat terkait dengan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap Alm Apriadi Pratama.

2. Dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami juga merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji balistik terkait penggunaan senjata api serta laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api yang mewajibkan setiap anggota yang menggunakan kekuatan melaporkan penggunaan kekuatan tersebut. Selain itu laporan hasil uji balistik ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa saja terdakwa yang melakukan penembakan dan apakah ada tersangka lain di luar ke 6 (enam) orang yang didakwakan.

Rilis ini dikirim langsung oleh Arif Nur Fikri anggota KontraS yang bertugas mengawal kasus Meranti Berdarah. Arif yang memantau langsung sidang kasus Meranti Berdarah juga mencantumkan langsung nama Koordinator KontraS Haris Azhar dalam rilisnya dan ditulis tanggal 05 Januari 2017 dilengkapi nama daerah, Kabupaten Bengkalis tempat digelarnya sidang kasus Meranti Berdarah yang terjadi tanggal 26 Agustus 2016 lalu. (rls) #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini

Editor:Safrizal
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/