Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Sebelum Hari Pers 9 Februari Ini, 40 Ribu Media Online yang tak Sesuai UU Pers akan Diblokir

Sebelum Hari Pers 9 Februari Ini, 40 Ribu Media Online yang tak Sesuai UU Pers akan Diblokir
Kamis, 05 Januari 2017 00:12 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada ribuan media online abal-abal yang bersemayam di dunia maya. Pihaknya pun berniat untuk membereskan sebelum Hari Pers, 9 Februari 2017 mendatang.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengungkapkan, bahwa Kominfo telah memegang data sekitar 40 ribu media online. Semua nama media yang ada dalam daftar masuk kategori abal-abal. "Sampai sekarang sudah ada 40 ribu website online gak jelas di seluruh Indonesia. Kita akan bersihkan sebelum Hari Pers Nasional," katanya, ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2016.

Menurut Semmy, istilah tidak jelas mengacu pada identitas dan entitas situs tersebut. Indikator pemblokiran yang dilakukan pemerintah, lewat Kominfo, dilihat dari jelas atau tidaknya kedudukan media yang ditarget blokir.

Beberapa indikator pemblokiran yang dimaksud Semmy, seperti tidak jelas struktur redaksinya, tak punya alamat kantor, dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

Selain itu, Semmy juga mengungkapkan alasannya memblokir 11 situs Islam. Meski tidak detil namun Semmy menganggap 11 situs tersebut menyalahi aturan publikasi konten. "Pemblokiran dilakukan karena situs-situs tersebut bermuatan negatif dan mengandung SARA. Pokoknya kalau media online sudah mengikuti kode etik jurnalistik, aman deh," ujar Semmy.

Dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan memberikan surat ke-11 media online yang telah diblokir, untuk meminta penghapusan konten-konten yang dianggap tak sesuai. Ke-11 situs yang dimaksud di antaranya voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:viva.co.id
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/