Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Benarkah Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?

Benarkah Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif STNK dan BPKB?
ilustrasi
Jum'at, 06 Januari 2017 22:32 WIB
JAKARTA - Centre for Budget Analisis (CBA) menduga alasan pemerintah menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB disebabkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok untuk Polri meningkat tajam pada 2017.

Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman mengatakan, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, PNBP Polri tahun 2017 harus terpenuhi sebesar Rp 8,4 triliun, naik 37 persen dibanding 2016 sebesar Rp 6,1 T.

"Dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN, maka pemerintah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP ini," kata Jajang melalui siaran pers, Jumat (6/1) seperti dilansir jpnn.com.

Padahal, lanjut dia, tarif pengurusan STNK dan BPKB tak perlu dinaikkan karena setiap tahun penjualan kendaraan bermotor selalu naik. Di sisi lain, kenaikan PNBP ini bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang PNBP.

Dalam Pasal 3 ayat 1 UU itu berbunyi “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat”.

"Selain bertentangan dengan UU PNBP. PP 60 ini terkesan ilegal karena tak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan. Menteri Keuangan, Kapolri saling lempar tanggung jawab. Presiden malah mempertanyakan kok naik tiga kali lipat," tutur Jajang.

Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi tidak sekedar bertanya kenapa bisa naik sebesar itu, tapi harus langsung mencabut PP tersebut.

"Seharusnya PP itu dicabut secara langsung oleh presiden," pungkasnya.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/