Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

'Pak Jokowi, Tolong Batalkan PP No 60/2016, Sekarang Juga!'

Pak Jokowi, Tolong Batalkan PP No 60/2016, Sekarang Juga!
Koordintor CBA, Jajang Nurjaman. (dok. Pribadi).
Jum'at, 06 Januari 2017 12:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menurut Data yang dikeluarkan kementerian keuangan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pihak Polri tahun 2017 ini, harus dapat anggaran sebesar Rp8 4 triliun. Padahal pada tahun 2016 PNBP hanya sebesar Rp6.1 triliun, atau PNBP Polri dari tahun 2016 ke 2017 mengalamin kenaikan sebesar 37 persen.

Dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN, maka pemerintah mengeluarkan atau lahirlah PP (peraturan pemerintah) No 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP ini. Dan akhirannya PP 60/2016 menjadi peraturan yang paling dibenci, dan diprotes oleh Publik. Hal ini, disebabkan rakyat merasa terbebani, dan "diperas" oleh pemerintah melalui tarif kenderaan bermotor.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman kepada GoNews.co, Jumat (06/01/2016) di Jakarta.

"Padahal, tarif kenderaan bermotor ini tak perlu dinaikan. Karena, setiap tahun, pembelian kenderaan bermotor selalu naik. Tetapi, kalau kenderaan bermotor, pembeliannya turun, mungkin publik masih dimaklumin ada kenaikan tarif PNBP ini oleh pemerintah," ujarnya.

Apalagi kata dia, kenaikan PNBP ini sesungguhnya bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak khsusunya dalam pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat,"

"Selain bertentangan dengan acuan Undang-undang tentang PNBP. PP No. 60/2016 terkesan illegal karena tidak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan," tukasnya.

Hal ini kata Jajang, bisa digambarkan dari ulah internal pemerintahan sendiri. Antara Kementerian Keuangan dengan Polri, "saling lempar batu sembunyi tangan" atau saling lempar tanggungjawab adanya kenaikan tarif PNBP, alias STNK atau BPKB.

"Sesudah itu, dengan gaya pura pura tidak tahu, Presiden Jokowi malahan mempertanyakan kenaikan tarif STNK sampai tiga kali lipat. Seharusnya, Presiden Jokowi jangan lagi mempertanyakan kenaikan STNK ini. PP No.60/2016 harus dicabut secara langsung oleh presiden. Yang jelas, rakyat pusing tujuh keliling, dan tambah sengsara gara gara Presiden Jokowi kerjanya hanya mempertanyakan. sehingga rakyat harus menanggung biaya tiga kali lipat untuk urusan STNK dan BPKB. naiknya bahan bahan kebutuhan pokok seperti cabe, naik harga BBM, dan akan naik tarif listrik," tegasnya.

"Jadi tolong pak Jokowi cabut segera," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/