Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Seorang WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Syarif Hidayat Anang (tengah). (kompas.com)
Sabtu, 07 Januari 2017 22:45 WIB
RIYADH - Syarif Hidayat Anang, seorang warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi sejak tahun 2013 lalu karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga warga Arab Saudi di Kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.

Informasi ini tertuang dalam siaran pers Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2017).

Disebutkan, sejak awal munculnya kasus ini, KBRI Riyadh memberikan pendampingan hukum.

KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga tahun 2015.

Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan," ungkap Dede Rifai.

"Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif," sambung Dede.

Dede adalah Koordinator Fungsi Konsuler yang mengkoordinasikan upaya pembebasan tersebut selama ini.

Dari empat tersangka, hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara, tiga warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Meskipun Pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima tanggal 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada tanggal 5 Januari, dan tiba di Jakarta, Jumat malam (6/1/2017) pukul 22.10 WIB.

Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.

"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif sebelum naik ke pesawat di Bandara Riyadh.

Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini.

Pada tahun 2016 lalu sebanyak 71 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Di antaranya tujuh WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, satu WNI di China, empat WNI di Singapura dan delapan WNI di Vietnam.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/