Diteriaki Cewek ABG, 2 Pemuda Rumbai Pesisir ini Jatuh dari Motor Usai Menjambret di Jalan Pinang Merah Tenayan Raya Pekanbaru
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Peristiwa penjambretan itu, bermula sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korbannya, Yulia (19) warga jalan HM Nur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru melintas di jalan Pinang Merah, dengan sepeda motornya seorang diri. Tanpa memikirkan keselamatannya, remaja itu meletakkan handphone miliknya di dashboard sepeda motornya.
Kedua pelaku yang juga melintas di jalan yang sama, dari arah belakang langsung memepet korban dan mengambil handphone korban dan melarikan diri ke arah jalan Bukit Barisan. Korban pun terus mengejar pelaku sambil berteriak maling, hingga memancing perhatian warga sekitar TKP.
Nahasnya, karena di persimpangan jalan Bukit Barisan itu cukup rawan karena padatnya arus kendaraan. Kedua pelaku yang panik dikejar korban, jatuh tersungkur setelah menabrak salah seorang pengendara. Sontak, warga sekitar dan pengendara lainnya langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur.
BACA JUGA:
. Diuber Mahasiswi, 2 Jambret di Pekanbaru ini Bonyok Dimassa
Beruntungnya, setengah jam berselang, anggta patroli Polsek Tenayan Raya yang kebetulan melintas di TKP, langsung mengamankan kedua pelaku, berikut sepeda motor yang digunakan untuk menjambret serta handphone milik korban sebagai barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.
"Keduanya sempat dimassa hingga babak belur, dan saat ini sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (8/1/2017).
Kapolsek menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan itu. "Pengakuan mereka, karena melihat korban lengah dan hanya seorang diri. Keduanya bersepakat untuk menjambret. Tapi karena kurang mengetahui lokasinya, keduanya yang ternyata warga Rumbai Pesisir, jatuh menabrak pengendara lain saat berusaha kabur," tuturnya.
Meski begitu, Kapolsek menambahkan, kasus penjambretan yang melibatkan kedua pemuda ini masih akan dikembangkan. "Keduanya kita jerat, pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tukasnya.***