Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Tampan Pekanbaru, Polisi Sita 23 Paket Sabu
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Penggerebekan di rumah terduga pengedar narkoba itu, bermula saat Polisi mendapat informasi masyarakat yang mulai resahjika rumah yang di huni RS itu kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari sana, langsung kita lakukan pemancingan dengan berpura-pura akan membeli sabu. Setelah pelaku bersedia melakukan tansaksi, langsung kita lakukan penggeledahan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim, Selasa (10/1/2017).
BACA JUGA:
. Nyambi Jual Sabu, Tukang Ojek di Pekanbaru Ditangkap Polisi
. Ditankap Polisi, Bandar Sabu di Pekanbaru Berhasil Hilangkan Sabu 1 Kilogram
Kanit menuturkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan enam paket sabu dengan total Rp1,2 juta, sembilan paket sabu dengan total Rp900 ribu, delapan paket sabu dengan total Rp1,2 juta, uang hasil transaksi Rp4.078.500.
"Selain itu, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ratusan plastik pembungkus sabu, satu alat hisap sabu atau bong dan handphone milik pelaku turut diamankan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru beberapa bulan belakangan menjual sabu. Sementara ini, untuk pemasok dan bandar besarnya, masih dalam pengembangan lebih lanjut," sambungnya.
Kanit menambahkan, untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Senapelan berikut dengan seluruh barang bukti guna penyidikan dan pengembangan. Pelaku ini, diduga pemain lama.
"Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |