Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
8 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
6
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
7 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Menurut MA, Putusan Kasus Ahok Bisa Sampai 5 Bulan Kedepan

Menurut MA, Putusan Kasus Ahok Bisa Sampai 5 Bulan Kedepan
Selasa, 10 Januari 2017 17:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Putusan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja sebelum 5 bulan seperti surat edaran Mahkamah Agung (MA) bisa juga tidak.

"Sesuai jadwal, boleh saja dipercepat, tapi juga boleh saja lebih lama," kata Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi ketika ditemui di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sidang atas perkara mantan Bupati Belitung Timur itu menurutnya bisa lebih lama dari jadwal asalkan alasannya dibenarkan undang-undang.

"Asalkan alasannya itu tepat. Seperti kemarin, ini contoh, dipanggil saksi berapa orang, tapi ada saksi yang berhalangan, karena sakit. Tentu kita kan akan panggil lagi pada sidang berikutnya,"jelasnya.

Contoh-contoh seperti ini menurutnya bisa membuat persidangan berlangsung lama, tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

"Tetapi jadwal persidangan tetap sekali seminggu sekali, setiap Selasa," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/