Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terkait Kasus Rusunawa

Tak Bisa Hadir, Jaksa akan Bacakan BAP Walikota Sibolga

Tak Bisa Hadir, Jaksa akan Bacakan BAP Walikota Sibolga
Dua terdakwa Rusunawa Sibolga di Sidang PN Medan, Selasa (10/1/2017)
Selasa, 10 Januari 2017 17:45 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kunci yakni Walikota Sibolga, Syarfii Hutahuruk atas kasus dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga.

Hal itu terungkap usai persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Dalanta Sehat Tarigan Mantan Kepala BPN Sibolga. JPU Netty Silaen mengatakan akan membacakan BAP saksi, Walikota Sibolga yang tak bisa hadir di persidangan karena ada pekerjaan.

" Iya, seperti akan kita (Jaksa) bacakan saja BAP Walikota (Syarfii) karena waktu sidang yang sudah ditetapkan dan massa penahanan terdakwa sudah mau habis," ucap Netty saat dikonfirmasi usai sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (10/1/2017).

Menurutnya, pihaknya bukan tidak mau mengusahakan untuk memangggil Walikota Sibolga tetapi Walikota lagi tidak bisa hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi dia (Syarfii) belum hadir juga karena dia ada tugas negara," jelasnya.

Disinggung soal kesaksian Walikota yang disebut sebagai saksi kunci, mengapa tak dijemput paksa karena sudah 5 kali mangkir. Jaksa mengatakan belum ada perintah dari hakim.

" Kita bukan tidak mau panggil paksa tapi hakim yang belum menetapkan panggil paksa ke Syarfii," pungkasnya.

Majelis hakim dipersidangan hanya meminta jaksa untuk tetap menghadirkan pada Kamis ini. Tapi jika jaksa tidak bisa hadirkan juga maka persidangan harus dilanjutkan dan BAP saksi bisa dibacakan saja.

" Kami tetap mohon untuk JPU menghadirkan saksi. Tapi jika tidak hadir, maka bacakan saja BAP nya," jelas hakim.

Namun salah satu terdakwa yakni Januar Effendy mengatakan dirinya keberatan jika Walikota tidak hadir untuk memberikan keterangan.

" Saya tetap minta untuk yang mulia hadirkan Walikota, karena saya kerja atas perintah walikota langsung dalam perkara ini," paparnya. 

Editor:Rizky Fadilah
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/