Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
24 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
12 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
1 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

'Tak Pandang Bulu', Bahayakan Pengguna Jalan, Polantas Tilang Rombongan Bupati Tobasa

Tak Pandang Bulu, Bahayakan Pengguna Jalan, Polantas Tilang Rombongan Bupati Tobasa
Petugas saat memberikan Tilang ke salah satu rombongan Bupati. (istimewa)
Kamis, 12 Januari 2017 23:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MEDAN - Luar biasa, tak padang bulu, Petugas Satlantas Polres Serdang Bedagai (Sergai) menilang iring-iringan mobil pejabat Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara (Sumut). Penilangan dilakukan petugas karena rombongan pejabat itu melanggar aturan konvoi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (12/1/2017), penilangan dilakukan pada Senin malam (9/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Ketika itu rombongan pejabat Pemkab Tobasa melintas dengan pengawalan mobil Dinas Perhubungan. Petugas lalu menghentikannya, lalu semua mobil pejabat Tobasa diarahkan masuk ke dalam halaman Mapolres Sergai.

Namun petugas hanya menilang satu mobil, yakni mobil Dishub Nopol BB 1111 E milik Pemkab Tobasa atas nama Henry Siahaan. Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama petugas itu juga ditahan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, penilangan dilakukan karena pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa melanggar Pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Pengguna Jalan Yang Memperoleh Hak Utama. Kegiatan pengawalan yang dilakukan Dishub Pemkab Tobasa dinilai sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena tata cara pengawalan tidak dikuasai oleh pengemudi dan tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan pengawalan," ucap Eko.

Menurutnya, tindakan tegas diberikan untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada pimpinan daerah. "Agar ke depan dalam kegiatan pengawalan agar meminta bantuan ke Polri dan Polantas," tegasnya. ***

Sumber:medansatu.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/