Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 09:04 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program tersebut. Dana nantinya akan diteruskan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam PP tersebut menyatakan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Kamis (12/1/2017) seperti dilansir dari sindonews.com.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah). (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/