Buntut dari Lambat Bayar Tagihan Kontraktor, Pemprov Riau Berhutang Rp40 Miliar
Penulis: Ratna Sari Dewi
Ini terjadi akibat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) yang kini bernama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan terlambat membayarkan tagihan kontraktor hingga penghujung akhir tahun 2016.
"Besaran hutang pada kontraktor mencapai Rp40 miliar. Memang tidak sebanyak tahun lalu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com, Sabtu (14/1/2017).
Nantinya, kata Hijazi, hutang tersebut menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dan dilunasi oleh Pemprov Riau. Dengan catatan akan dibayarkan setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dilakukan pengecek oleh dinas yang bersangkut terkait realisasi proyek yang telah dikerjakan kontraktor.
"Pasti dibayar, namun BPK akan audit terlebih dahulu. Tidak masalah, hanya saja kita dihukum tahun anggaran. Tidak bisa jalankan program lain kalau itu belum lunas," tuturnya.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada seluruh kepala dinas dan badan yang ada di Provinsi Riau supaya lebih sistematis dalam merancang dan melaksanakan sebuah program. Diantaranya dengan memikirkan ketepatan waktu, kesediaan anggaran, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) nya.
"Ini harus dijadikan pembelajaran kedepannya bagi seluruh dinas. Kalau begini, jadinya harus tunggu evaluasi BPK, berapa SPM yang harus akan dibayar dan dibayarkan setelah audit APBD Perubahan. Lama," pungkasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |