Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kapolda Jabar Jadi Pembina LSM GMBI, Komisi III DPR: Berhentikan Saja!

Kapolda Jabar Jadi Pembina LSM GMBI, Komisi III DPR: Berhentikan Saja!
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. (istimewa)
Senin, 16 Januari 2017 13:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku menyesal atas sikap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjabat sebagai ketua dewan pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Menurut Benny, sebagai Kapolda yang diberikan kewenangan penuh atas nama negara harusnya tidak boleh menjadi pimpinan sebuah LSM.

"Kalau mau jadi pimpinan Ormas berhentikan saja dari Kapolda. Ya gimana Kapolda membina," kata Benny di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2016).

Lanjut Benny, pihaknya berjanji akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal keterlibatan Kapolda Jabar dalam LSM GMBI tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, bentrok yang terjadi antara FPI dengan GMBI di Bandung, Jawa Barat, karena ada dugaan pembiaran. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera menggelar rapat kerja dengan Kapolri.

"Nanti kita akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini. Bahwa, jangan-jangan ada permintaan Kapolri, masa membina (Kapolda Jabar)," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengakui dirinya sebagai pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Tak hanya GMBI, Anton juga menjadi pembina beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Saya memang ?banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak?. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," kata Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (13/1/2017).

Sebagaimana dijelaskan, dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian diatur soal anggota polisi yang ingin aktif di luar institusi kepolisian.

Ada pun aturan tersebut berbunyi:  "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,". ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/