Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terkait Ucapannya di Persidangan, Habib Novel Dilaporkan Ahok ke Polisi

Terkait Ucapannya di Persidangan, Habib Novel Dilaporkan Ahok ke Polisi
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin (tengah) saat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1) lalu. (Fathan Sinaga/JPNN.com)
Senin, 16 Januari 2017 23:04 WIB

JAKARTA - Seperti berbalas pantun, kini giliran tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) malam.

Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Rolas B Sitinjak selaku penasihat hukum Ahok mengatakan, Novel sempat menyebut kliennya telah merekayasa kasusnya sehingga masuk penjara.

Selain itu, Novel menyebut dua anak buahnya terbunuh di dalam penjara karena Ahok.

"Hari ini, kami sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir jpnn.com.

Menurut Rolas, ucapan Novel di persidangan itu tidak berdasarkan bukti. Padahal, dia menegaskan, kasus yang menimpa Novel dahulu murni masalah hukum.

Oleh karena itu, Rolas menuntut Novel mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya. Secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum," kata dia.

Laporan ini sendiri teregister dengan LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017. Novel dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Lingkungan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/