Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
21 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
21 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Fahri Hamzah Sebut Kapolri Tak Paham Sejarah Soal Fatwa MUI

Fahri Hamzah Sebut Kapolri Tak Paham Sejarah Soal Fatwa MUI
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Muslikhin/GoNews)
Selasa, 17 Januari 2017 19:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuduh Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian tidak memahami sejarah sehingga berani mengatakan bahwa fatwa MUI berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional. Tito, menurutnya tidak tahu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia terjadi karena ada karena adanya fatwa ulama.

"Menuduh MUI dan para ulama tidak berbhineka sama dengan tidak paham sejarah indonesia dan tidak paham posisi ulama dalam kemerdekaan. Tuduhan artinya juga tidak mengerti bahwa kemerdekaan diraih bangsa ini dalam suasana keagamaan yang kental," ujar Fahri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Hal itu lanjutnya tercermin dalam pembukaan UUD 45 sehingga dalam kalimat pembukaan tersebut tertulis "Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa". Ini disadari betul oleh para pendiri bangsa sehingga kalimat tersebut dicantumkan dalam pembukaan UUD 45.

"Jadi suasana tahun 1945 itu memang penuh dengan suasana keagamaan. Saya rasa tanpa memang disadari tanpa rahmat Allah , Indonesia tidak mungkin merdeka dan tanpa peran ulama suasana seperti itu tidak  mungkin ada," tambahnya.

Dia pun menyarankan Kapolri dan jajaran kedepan untul lebih banyak melakukan konsultasi dengan para ulama sebagai penjaga umat khususnya umat Islam.Hal ini menurutnya agar kapolri dan jajarannya tidak punya pandangan dan asumsi sendiri soal ulama.

"Supaya tidak punya pandangan dan asumsi sendiri, kapolri dan jajarannya  harus konsultasi dengan para ulama karena dalam hubungannya dengn negara ulama mendapat tugas fatwa sampai. Fatwa ulama tidak pernah dipermasalahkan sampai detik ini," tegasnya.

Negara pun menurutnya bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp700 triliun dari berbagai instrumen keuangan sebagai hasil dari fatwa ulama.”Instrumen keuangan mendapatkan keuntungan dengan fatwa ulama yang dicap halal oleh MUI. MUI jelas telah banyak membantu negara dan oleh sebab itu keberadaan mereka tidak saja penting tapi diperlukan dalam rangka membangun kehidupan bersama umat beragama.

"Dan umat beragama itu komponen tersebesarnya adalah umat Islam. Dengan berbagai fakta ini maka seharusnya kepolisian justru mesti bersikap positi kepada ulama. Jangan justru dibalik, MUI dianggap bermasalah, sementara preman dianggap teman.Ini bisa merusak keadaan," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.Bukan saja Tito, Kapolda Jabar, Irjen (Pol) Anton Charliyan justru menjadi pelindung ormas GMBI yang diketahui justru membuat ricuh saat pemeriksaan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

"Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif, di PTIK, Jakarta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/