Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kelebihan, Hukuman Gayus Tambunan Disunat Jadi 29 Tahun Penjara

Kelebihan, Hukuman Gayus Tambunan Disunat Jadi 29 Tahun Penjara
Gayus Tambunan. (lp6c)
Selasa, 17 Januari 2017 11:17 WIB
JAKARTA- Total hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Gayus Tambunan dalam 3 kasus tindak pidana yang dilakukannya 31 tahun kurungan penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) menguranginya 3 tahun sehingga tinggal 29 tahun penjara.

MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi dari aturan yang ada.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016 yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/1/2016). Total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah.

Ketiga kejahatan korupsi tersebut adalah:

1. Perkara kasasi nomor 1146 K/Pid.Sus/2010 dengan hukuman 8 tahun penjara.

2. Perkara kasasi nomor 1198 K/Pid.Sus/2011 dengan hukuman 12 tahun penjara.

3. Perkara kasasi nomor 52 K/Pid.Sus/2013 dengan pidana selama 8 tahun penjara.

"Sehingga dalam ketiga perkara tersebut, terpidana total telah dipidana selama 28 tahun," ujar majelis yang diketuai Artidjo Alkostar.

Gayus tidak terima dengan vonis nomor 52 K/Pid.Sus/2013 sebab total hukuman yang diterima Gayus dalam kasus korupsi itu selama 28 tahun penjara.

Keberatan Gayus diamini MA. Menurut MA, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 KUHP, dalam hal gabungan perbuatan maksimum adalah 20 tahun ditambah maksimal sepertiga. Untuk kasus yang dilakukan Gayus, maka total hukuman selama 26 tahun penjara.

"Mengingat ancaman maksimal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah 20 tahun penjara, maka pidana maksimal yang dijatuhkan seharusnya selama 26 tahun penjara," ucap anggota majelis Salman Luthan dan MS Lumme.

Atas hal itu, MA kemudian merevisi hukuman Gayus di perkara 52 K/Pid.Sus/2013.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun," putus majelis dengan suara bulat.

Di luar itu, Gayus juga divonis tiga tahun di kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam tahanan. Sehingga total hukuman yang dijalani Gayus yaitu 29 tahun penjara, yaitu:

1. Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara.

2. Kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara.

3. Kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara.

3. Kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/