Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Komisi A DPRD Riau Gagas Hak Interplasi Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov

Komisi A DPRD Riau Gagas Hak Interplasi Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov
Suhardiman Amby
Selasa, 17 Januari 2017 23:38 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau menggagas diajukannya Hak Interplasi terkait terkait banyaknya laporan yang diterima menyangkut pelantikan seribu lebih pejabat Eselon II, III dan IV Pemprov Riau baru-baru ini. Sebelumnya dewan akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberi penjelasan.

"Kamis kami panggil BKD, kami minta mereka menjelaskan sistem penempatan dan pengangkatan serta promosi Pejabat Eselon yang dilantik baru-baru ini, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, Selasa (17/1/2017).

Menurut dia, pihaknya juga akan mengecek pejabat yang dilantik apakah sudah mengikuti hasil assesment atau belum, dan juga akan dipertanyakan isu adanya oknum yang bermain dengan memperdagangkan jabatan eselon di lingkungan Pemprov Riau.

"Apakah nilai hasil assesment dan pemetaan digunakan untuk menunjuk Pejabat Eselon itu, nanti akan nampak pelanggaran lainnya dari informasi yang diterima. Soalnya dari hasil pelantikan kemarin, 220 pejabat nonjob ternyata masuk dalam assesment, ini yang jadi masalah," ujar Suhardiman.

Namun lanjutnya, bila dalam pertemuan itu nanti anggota Komisi A tidak terpuaskan dengan jawaban dari BKD maka dapat dipastikan mengarah ke penggunaan Hak Interpelasi.

"Saya yakin tidak akan puas, laporan luar biasa masuk, maka anggota Komisi A yang merupakan utusan fraksi, akan membawanya ke fraksi masing-masing," terang Suhardiman Amby.

Ia menjelaskan, bila Hak Interplasi ditemukan pelanggaran hukum karena meresahkan publik dan merugikan masyarakat banyak, maka bisa jadi akan naik ke Hak Angket.

"Megapa tidak mengacu assesment? Kami akan lihat nanti ada tidak nama-nama yang sudah dilantik pada hasil assesment, syukur-syukur cukup Hak Interpelasi sehingga masalahnya cepat jelas," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Ada Praktik Jual Beli Jabatan, Komisi A akan Panggil Kepala BKD Riau

Sementara mekanisme pengajuan Hak Interplasi itu, menurutnya tidak sulit, cukup diajukan oleh minimal 11 anggota dewan ke Pimpinan Dewan. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/