Komisi A DPRD Riau Gagas Hak Interplasi Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov
Penulis: Fahrul Rozi
"Kamis kami panggil BKD, kami minta mereka menjelaskan sistem penempatan dan pengangkatan serta promosi Pejabat Eselon yang dilantik baru-baru ini, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, pihaknya juga akan mengecek pejabat yang dilantik apakah sudah mengikuti hasil assesment atau belum, dan juga akan dipertanyakan isu adanya oknum yang bermain dengan memperdagangkan jabatan eselon di lingkungan Pemprov Riau.
"Apakah nilai hasil assesment dan pemetaan digunakan untuk menunjuk Pejabat Eselon itu, nanti akan nampak pelanggaran lainnya dari informasi yang diterima. Soalnya dari hasil pelantikan kemarin, 220 pejabat nonjob ternyata masuk dalam assesment, ini yang jadi masalah," ujar Suhardiman.
Namun lanjutnya, bila dalam pertemuan itu nanti anggota Komisi A tidak terpuaskan dengan jawaban dari BKD maka dapat dipastikan mengarah ke penggunaan Hak Interpelasi.
"Saya yakin tidak akan puas, laporan luar biasa masuk, maka anggota Komisi A yang merupakan utusan fraksi, akan membawanya ke fraksi masing-masing," terang Suhardiman Amby.
Ia menjelaskan, bila Hak Interplasi ditemukan pelanggaran hukum karena meresahkan publik dan merugikan masyarakat banyak, maka bisa jadi akan naik ke Hak Angket.
"Megapa tidak mengacu assesment? Kami akan lihat nanti ada tidak nama-nama yang sudah dilantik pada hasil assesment, syukur-syukur cukup Hak Interpelasi sehingga masalahnya cepat jelas," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ada Praktik Jual Beli Jabatan, Komisi A akan Panggil Kepala BKD Riau
Sementara mekanisme pengajuan Hak Interplasi itu, menurutnya tidak sulit, cukup diajukan oleh minimal 11 anggota dewan ke Pimpinan Dewan. ***