Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswi UMJ Dibunuh Kakak Kandung karena Menolak Jual Rumah

Mahasiswi UMJ Dibunuh Kakak Kandung karena Menolak Jual Rumah
(dream)
Selasa, 17 Januari 2017 16:52 WIB
JAKARTA- Motif pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Murniati, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan pelaku, AR, yang merupakan kakak kandung M menginginkan bagian dari rumah di Jalan Makmur Nomor 23 RT 003 RW 003, Pondok Ranggon, Cipayung.

AR sempat membicarakan keinginan itu kepada M. Dia lalu meminta M segera menjual rumah yang ditempatinya dan hasilnya dibagi.

Permintaan AR itu ditolak M. Alasannya, M menganggap rumah yang dia tempati adalah warisan sehingga dia enggan menjualnya.

"Rebutan (warisan) sih enggak, cuma pelaku ingin rumah itu segera dijual. Tapi korban belum mau (jual rumah)," kata Sapta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Kepada polisi, AR mengaku ingin segera mendapat bagian dari rumah tersebut. Kini, polisi tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk segera diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang tinggal pemberkasan saja," ucap dia.

AR terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/