Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Ruang Sidang di Hadapan Hakim, Saksi Tikam Terdakwa

Di Ruang Sidang di Hadapan Hakim, Saksi Tikam Terdakwa
ilustrasi
Rabu, 18 Januari 2017 10:30 WIB

MAKASSAR - Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin (22), kemarin (17/1).

Salah seorang saksi, Syahrul (32), meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.

Syahrul adalah suami Harnisa binti Sukardi (39) dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo (4).

Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu. Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin (9).

Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah.

Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik.

''Posisi terdakwa duduk di samping kuasa hukumnya, sedangkan saksi berdiri dan kemudian menikam terdakwa. Jaraknya tidak jauh (sekitar 2 meter saat saksi diambil sumpahnya oleh hakim, red),'' ujar Fajrin, saksi mata.

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Syahrul.

Dari pemeriksaan di laboratorium, tidak ditemukan racun pada badik yang digunakan Syahrul untuk menikam korban.

''Badiknya cukup kecil. Tidak sampai 20 sentimeter. Bisa masuk di kantong. Sementara terdakwa dirawat intensif,'' jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bone AKP Hardjoko menyatakan, saksi yang merupakan pelaku penikaman langsung ditahan.

''Luka tikaman yang dialami terdakwa sedalam 2,5 sentimeter,'' tuturnya.

Ketua Majelis Hakim A Juniman Konggoasa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi karena kelalaian petugas keamanan.
Semestinya saksi atau pengunjung sidang diperiksa dengan ketat.

''Pertanyakan SOP sidang. Ini kelalaian petugas keamanan. Mengapa saksi bisa bawa senjata tajam? Karena petugas keamanan pengadilan terbatas. Ini harus jadi bahan evaluasi,'' katanya.

Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan.

Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.

''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.

Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.

''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/