Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
21 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejam! Bocah 10 Tahun di Pekanbaru Ini Dipaksa Ladeni Nafsu Pamannya Selama 2 Tahun, Akhirnya Terungkap Setelah..

Kejam! Bocah 10 Tahun di Pekanbaru Ini Dipaksa Ladeni Nafsu Pamannya Selama 2 Tahun, Akhirnya Terungkap Setelah..
Ilustrasi
Rabu, 18 Januari 2017 17:47 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang pria berinisial AWS (37) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan mencabuli bocah 10 tahun yang tak lain keponakannya.

Paman cabul ini diduga sudah dua tahun menggauli sang bocah. Kasus ini pun terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Menurut kepolisian, anak di bawah umur itu, sebut saja namanya Anggur (diinisialkan, red) dipaksa meladeni nafsu AWS sejak 2014 lalu. Kejadiannya berlangsung di rumah orangtua korban, di Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru.

"Baru ketahuannya Desember 2016 lalu. Dilanjutkan dengan membuat laporan ke kita. Tim dari PPA Polresta lalu menyelidiki keberadaan terduga pelaku itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Rabu (18/1/2017) sore.

Lama dicari, keberadaan AWS pun terendus. Ia diketahui kabur ke daerah Cibubur, Jakarta Timur. "Kita koordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan menangkap yang bersangkutan kemarin (Selasa) di sebuah apartemen," lanjutnya.

Paman cabul itu pun tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Timur. "Sorenya kita terbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan," kata Kompol Bimo.

AWS pun terancam dijerat Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi juga sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjebloskan pria ini ke tahanan.

"Kita sudah ada alat buktinya, berupa hasil visum dan keterangan saksi termasuk korbannya," singkat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/