Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisi III DPR: Fatwa MUI Sumber Masalah, Itu Tuduhan Sesat, Kapolri Perlu Lihat Sejarah Fatwa Jihad Lawan Penjajah

Komisi III DPR: Fatwa MUI Sumber Masalah, Itu Tuduhan Sesat, Kapolri Perlu Lihat Sejarah Fatwa Jihad Lawan Penjajah
Anggota DPR RI, Aboebakar Alhabsy. (istimewa)
Rabu, 18 Januari 2017 13:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menanggapi pernyataan Kapolri Tito Kanavian, soal Fatwa MUI sumber masalah, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsyi, adalah tuduhan yang menyesatkan.

"Saya rasa jika ada kesimpulan yang menyatakan bahwa fatwa ulama menjadi penyebab keresahan dan anti kebhinekaan, ini adalah logika sesat," ujarnya kepada GoNews.co, Rabu (18/1/2017).

Masih kata dia, dalam sejarahnya, fatwa jihad atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy'ari mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah.

"Bayangkan, bila tidak ada fatwa jihad tersebut, tidak ada hari pahlawan, dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada," paparnya.

Jika yang dimaksud fatwa meresahkan adalah fatwa dari MUI, kata dia, coba dilihat juga bahwa fatwa MUI sudah berjalan selama 40 tahun.  

"Selama ini sudah ada 5 presiden yang berganti, dan tidak ada yang mengeluhkan fatwa MUI. Malah Fatwa MUI banyak dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalkan saja dibidang perbankan, zakat hingga wakaf," tukasnya.

"Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penistaan, mari tengok sejarah," tandasnya.

Hal itu juga katanya, pernah dilakukan HOS Tjokroaminoto yang mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, pada 6 Februari 1918 lantaran penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad dalam  harian Djawi Hisworo. 

"Oleh karenanya, pergerakan oleh rakyat seperti ini bukan pertama kalinya. Perlu dipahami, fatwa ulama adalah penterjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian," tandasnya lagi.

Hal itu kata dia, memang sangat dibutuhkan agar ummat dapat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

"Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga umatya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/