Komplotan Maling Robohkan Tower Seluler di Pelalawan
Penulis: Farikhin
"Tiga tersangka yang kita amankan yakni SS, BY dan YP," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani, saat konferensi pers, Rabu (18/1/2017).
Disebutkannya, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka yang digunakan dalam pencurian tower seluler tersebut.
"Satu unit mobil Colt Diesel, satu tabung LPG 12 Kg, tiga tabung angin, dua set stang las, satu unit monitor komputer AOC, mouse, CPU, keyboard dan tali tambang," urai Faizal.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pencurian di Polres Pelalawan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim untuk mencari siapa pelakunya.
"Para tersangka memiliki peranan berbeda dalam beraksi. Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Judi Togel Diringkus di Pelalawan, Salah Satunya Kedapatan Sedang Merekap
Baca Juga: Gagal Nanjak di Pendakian, Saat Dicek Ternyata Truk Bermuatan Kayu Ilog
Faizal menjelaskan, para pelaku diringkus setelah laporan dari korban masuk atas nama Syarifullah seorang karyawan PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk pada tanggal 26 Desember 2016 lalu. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT Telkomsel dibidang pengadaan dan perawatan tower.
"Mereka langsung ditahan. Guna kepentingan penyidikan, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |