Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kata Pengamat Hukum, Habib Rizieq Layak Jadi Tersangka

Kata Pengamat Hukum, Habib Rizieq Layak Jadi Tersangka
Pengamat Hukum, Anton. (istimewa)
Kamis, 19 Januari 2017 14:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Hukum, Anthon Raharusun mendesak pihak kepolisian baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat segera menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab sebagai tersangka.

Pasalnya menurut Anthon, beberapa bulan terakhir terus mengalir laporan dari berbagai pihak yang dilayangkan kepada Pimpinan FPI tersebut.

"Dinaikkannya status Rizieq dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, maka penyidik wajib mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anthon di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dikatakan Anthon, semua pihak yang melek tentang hukum bisa menilai bahwa sejumlah kasus Rizieq dapat mengantarnya menjadi tersangka. Namun semua itu tetap kembali kepada profesionalisme aparat kepolisian.

"Saya berharap pada tahap pemeriksaan berikutnya di mana Rizieq diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan Polisi sudah dapat menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Ini harapan saya dan barangkali juga menjadi harapan semua masyarakat," jelasnya.

Dan Kapolda Metro Jaya harus berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka. Sebab, jika saja Polisi berani menetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka, maka sudah barang tentu public akan mempertanyakan komitmen Polri dalam penegakan hukum.

Anthon menegaskan, Polri tidak perlu takut dengan FPI sebab tak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan FPI dibawah komando Rizieq.

"Kalau saja semua laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq dan kelompok FPI ini tidak diproses secara hukum, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dan masalah hukum bagi Polri sendiri, antara lain Polri dapat saja dianggap bersikap ambivalen dalam penegakan hukum, terutama menindak kelompok-kelompok intoleran seperti yang dilakukan oleh Pimpinan FPI," tegasnya.

Dijelaskan Anthon, menentukan dapat atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyatakan bahwa "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 'bukti permulaan' patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," paparnya.

Bahkan, untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Rizieq. Oleh karena itu, Polisi harus bersikap tegas dalam penanganan berbagai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rizieq ini.

"Jika saja Polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, maka Rizieq Shihab sudah dapat ditetapkan sebagai Tersangka," pungkas Dosen Hukum pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/