Tak Daftarkan Karyawan, BPJS Kesehatan Berikan Teguran Tertulis ke 9 Perusahaan di Inhil, Jika Masih Bandel Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Rida Ayu Agustina
Sedikitnya sudah 20 perusahaan yang didatangi Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan, dari 20 perusahaan itu, sembilan perusahaan diantaranya belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan.
Sehingga, diberikanlah teguran tertulis kepada perusahaan yang membandel itu, dimana sebanyak 16 teguran tertulis diberikan.
''Tim Kepatuhan BPJS kesehatan sebelumnya telah mengunjungi perusahaan yang belum memberikan jaminan kesehatan pekerjanya dan dari hasil kunjungan tersebut, akhirnya BPJS kesehatan memberikan 16 buah teguran tetulis kepada perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan dari surat konfirmasi pendaftaran yang telah diberikan, '' ujar Kanit Hukum komunikasi Publik dan Kepatuhan, Prayudi Ananda Septian kepada GoRiau.com, Kamis (19/1/2017).
Jika surat teguran tertulis tersebut belum juga ditanggapi, dikatakan Yudi pihaknya akan menyerahkan permasalahan itu kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan.
''Jika tak diindahkan, maka akan berlanjut kepada teguran ke dua dan akhirnya akan diserahkan dan dikuasakan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,'' lanjutnya.
Tindakan yang dilaksanakan oleh BPJS kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Inhil ini sendiri, dikatakan Yudi adalah upaya untuk penegakan Hukum Sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dijelaskannya tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan.
Dimana, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***#INHIL
Kategori | : | Umum |