Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
20 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
20 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
18 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
19 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Umum

Cetak e-KTP Distop, Warga Bisa Minta Surat Keterangan

Cetak e-KTP Distop, Warga Bisa Minta Surat Keterangan
Ilustrasi
Jum'at, 20 Januari 2017 11:38 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) belum juga tersedia sampai saat ini. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau belum dapat mengantongi e-KTP.

Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Syafruddin, sebagai pengganti sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan.

Untuk identitas diri masyarakat, kata Syafruddin, untuk sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan yang dibuat oleh Disdukcapil.

"Hanya masyarakat yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa dibuatkan surat keterangan sementara. Atau yang sudah terdaftar di database," jelasnya.

Kalau belum mempunyai NIK, maka masyarakat yang bersangkutan belum bisa dibuatkan surat keterangan sementara.

Baca Juga: Blanko Masih Kosong, 6.000 Warga Pelalawan Masuk Daftar Tunggu Cetak e-KTP

"Kalau belum memiliki NIK tak bisa dibuatkan surat keterangan. Namun meski surat keterangan sementara tetap saja menggunakan sistem," tandas Syafruddin.

Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Perekaman Tetap Dilakukan

Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Masyarakat Bisa Minta Surat Ini

Imbuhnya, sedangkan untuk blanko Kartu Keluarga (KK) masih tersedia di Disdukcapil Pelalawan. Hanya blanko e-KTP saja yang masih harus menunggu dari Pusat.

"Dengan adanya perpanjangan pembuatan e-KTP sampai Juni 2017 mendatang, rekaman data tetap akan diproses," pungkas Syafruddin kepada GoRiau.com (GoNews Group), kemarin.*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/