Cetak e-KTP Distop, Warga Bisa Minta Surat Keterangan
Penulis: Farikhin
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Syafruddin, sebagai pengganti sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan.
Untuk identitas diri masyarakat, kata Syafruddin, untuk sementara masyarakat bisa mempergunakan surat keterangan yang dibuat oleh Disdukcapil.
"Hanya masyarakat yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa dibuatkan surat keterangan sementara. Atau yang sudah terdaftar di database," jelasnya.
Kalau belum mempunyai NIK, maka masyarakat yang bersangkutan belum bisa dibuatkan surat keterangan sementara.
Baca Juga: Blanko Masih Kosong, 6.000 Warga Pelalawan Masuk Daftar Tunggu Cetak e-KTP
"Kalau belum memiliki NIK tak bisa dibuatkan surat keterangan. Namun meski surat keterangan sementara tetap saja menggunakan sistem," tandas Syafruddin.
Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Perekaman Tetap Dilakukan
Baca Juga: Blanko e-KTP di Pelalawan Kosong, Masyarakat Bisa Minta Surat Ini
Imbuhnya, sedangkan untuk blanko Kartu Keluarga (KK) masih tersedia di Disdukcapil Pelalawan. Hanya blanko e-KTP saja yang masih harus menunggu dari Pusat.
"Dengan adanya perpanjangan pembuatan e-KTP sampai Juni 2017 mendatang, rekaman data tetap akan diproses," pungkas Syafruddin kepada GoRiau.com (GoNews Group), kemarin.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |