Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
17 menit yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Home  /  Berita  /  Hukum

Kabur saat Tes Urine, Oknum Polisi di Meranti Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Kabur saat Tes Urine, Oknum Polisi di Meranti Bisa Terkena Sanksi Disiplin
Ipda Ricki Marzuki SH
Jum'at, 20 Januari 2017 22:21 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Briptu TH yang kabur saat tes urine, Rabu (18/1/2017) pagi, belum juga masuk dinas hingga, Jumat (20/1/2017). Parahnya, selama 3 hari itu Briptu TH mangkir dari dinas tanpa keterangan.

Pantauan GoRiau, Rabu pagi usai apel, Kapolres Kepulauan Meranti langsung melakukan tes urine kepada lebih kurang 165 anggota. Tes urine mendadak ini mendapati 12 oknum polisi positif menggunakan sabu-sabu.

Baca Juga: Waduh, 15 Polisi di Kepulauan Meranti Positif Narkoba Ketika Dites Urine

Saat tes urine Rabu pagi itu, satu anggota polisi berinisial Briptu TH dilaporkan kabur tanpa mengikuti tes. Hari itu, beberapa anggota polisi langsung mencarinya baik ke rumah maupun ke rumah orang tua Briptu TH. Britup TH tak berhasil ditemukan.

Kamis (19/1/2017) Briptu TH juga tidak masuk dinas tanpa keterangan dan tak bisa dihubungi. Lalu, Jumat (20/1/2017) Briptu TH juga tak masuk dinas.

Baca Juga: Kesal Karena Oknum Polisi Meranti Terbukti Pakai Narkoba, Granat: Jangan Dimaafkan

Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH, saat apel Rabu pagi Briptu TH hadir. Namun, saat mau naik piket penjagaan dan mengetahui ada tes urine, Briptu TH langsung balik kanan dan meninggalkan Mako Polres.

"Sampai tadi tidak masuk dinas, tanpa keterangan," kata Ipda Ricki.

Disampaikan Ipda Ricki lagi, jika lebih dari 7 hari kerja Briptu TH tak kunjung masuk dinas, akan mendapat hukuman disiplin. Kemudian, andai Briptu TH tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, yang bersangkutan akan menjalani sidang KKEP dan bisa dipecat.

Kamis pagi, Polres Kepulauan Meranti juga menggelar tes urine. Dari 16 personil yang dites urine, 3 diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Jadi, total keseluruhan anggota polisi Kepulauan Meranti yang positif narkoba sebanyak 15 orang. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77