Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Narkoba di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan Ternyata Rencana Busuk Mantan Bupati

Narkoba di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan Ternyata Rencana Busuk Mantan Bupati
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi. (okezone.com)
Jum'at, 20 Januari 2017 22:57 WIB
BENGKULU - Rencana busuk mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi menjebak Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, akhirnya berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

Reskan Effendi telah ditetapkan BNN Provinsi Bengkulu sebagai tersangka Jumat (20/1/2017), setelah menjalani pemeriksaan.Reskan bersama tiga tersangka lain yakni DA, AN dan DM diperiksa oleh BNN terkait kasus persekongkolan menjebak bupati defenitif Dirwan Mahmud dengan narkotika.

"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan.

Benny menyebutkan, jebakan narkotika di ruang kerja Buati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dilakukan oleh Reskan Effendi bersama tersangka lainnya.

Adapun motif yang dilakukan Reskan hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.

Saat itu, Reskan juga menjadi salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Reskan dijerat dengan pasal 112 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

"Sementara, itu informasinya selebihnya. Info terbaru nanti akan kami beri tahu," ujar Benny.

Ada pun ekstasi dan sabu yang dijadikan jebakan, lanjut Benny, didapat Reskan dari membeli di sebuah tempat.

Sementara itu Kuasa Hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dia mengatakan, awal perkara itu saat kliennya kalah dalam Pilkada Bupati Bengkulu Selatan.

"Saat itu, ia kalah Pilkada dan ada yang menawarkan cara itu, sesungguhnya itu bukan ide klien saya. Ia juga meminta maaf pada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Bupati Dirwan Mahmud," tutur Humisar.

Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, mengapresiasi kerja BNN yang mengungkap kasus tersebut.

Dia berharap, hukum ditegakkan secara adil.Sebelumnya, pada Senin 10 Mei 2015, secara mengejutkan anggota Badan Narkotika Kabupaten Bengkulu Tengah menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Setelah memeriksa ruang kerja BNK menemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan bupati.

Atas temuan ini, Dirwan Mahmud sempat diperiksa dan uji tes darah, rambut, namun dinyatakan negatif narkotika.

Tak terima dengan fitnah tersebut Dirwan Mahmud meminta BNN menguak siapa pelaku yang berusaha menjebak dirinya secara keji tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Bengkulu
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/