Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Diduga Melanggar Undang-Undang, Kebijakan Impor Gula Dipertanyakan DPR

Diduga Melanggar Undang-Undang, Kebijakan Impor Gula Dipertanyakan DPR
Anggota DPR RI, Darmadi Durianto. (istimewa)
Senin, 23 Januari 2017 15:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan mengimpor gula mentah (raw sugar) dan akan memberikannya pada 8 pabrik gula swasta.

Demikian disampaikan Darmadi saat menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan yang akan melakukan import gula sebanyak 400.000 ton tahun ini yang akan diberikan pada 8 pabrik gula swasta.

Menurutnya, jika impor tetap diberikan kepada 8 pabrik gula swasta, maka ke 8 pabrik gula swasta tersebut akan meraup keuntungan sekitar Rp 1 Trilyun.

"Angka yang sangat besar dan biasanya akan mengalir kemana-mana. Disinilah dugaan potensi permainan yang bisa mengakibatkan kerugian negara, hampir sama dengan dugaan permainan kasus di Garuda," ungkap Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (23/01/2017).

Sebagai informasi, terang dia, beberapa produsen gula yang mendapat izin impor tersebut antara lain PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Jawa Manis Rafinasi, PT.Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar International dan PT Kebun Tebu Mas.

"Sudahlah, impor itu belum diperlukan untuk tahun ini, ini kan cara kurang kreatif yang dilakukan seorang menteri dalam mengendalikan harga gula, selain itu import juga bisa membuka celah permainan, dan kami dari Komisi VI yang merupakan mitra kerja Kementerian Perdagangan sangat perlu mempertanyakan kebijakan impor tersebut," tandas Bendahara Megawati Institute ini.

Selain menguntungkan pihak swasta, lanjut dia, melakukan impor gula ditengah data yang kurang akurat dipastikan akan mematikan pabrik gula akibat rugi dan petani tebu akan menderita akibat over supply.

"Kita minta Menteri Perdagangan dalam menentukan kebijakan harus mengedepankan azas kepentingan nasional, akuntabel dan transparan seperti yang diamanatkan dalam UU RI No.7 Tahun 2014 mengenai perdagangan. Jangan sampai Menterinya melanggar Undang-Undang, saya pribadi sangat percaya dengan kemampuan pak Enggar dan akan selalu mengingatkan beliau tentang komitmennya mengabdi untuk bangsa ini sesuai dengan janjinya saat raker bersama komisi VI," sindir dia.

Jika mengacu pada data yang diperoleh DPR, ungkap dia, kebutuhan importasi raw sugar di 2017 dengan memperhatikan target produksi gula kristal putih BUMN di tahun 2017, diperkirakan tidak perlu melakukan import.

"Target produksi gula BUMN tahun 2017 sebesar 1,59 juta ton, asumsi produksi gula swasta 1 juta ton, maka total produksi gula tahun 2017 menjadi sebesar 2,59 juta ton, proyeksi konsumsi per bulan 244 ribu ton, sehingga pada tahun 2017 diproyeksikan kebutuhan gula 2,9 juta ton, ditambah stock awal yang 735 ribu ton, masih cukup tidak perlu impor," papar dia.

Impor raw sugar juga, kata Darmadi, diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.117/M-DAG/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Gula.

"Dalam Permendag 117/M-DAG/12/2015 Pasal 3 menyebutkan jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Menteri Perdagangan diduga tidak ada koordinasi, baik dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian maupun Kementerian BUMN," tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam Pasal 4 disebutkan impor gula kristal putih (plantation white sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula kristal putih (plantation white sugar).

"Rasanya menjadi pesimis dengan program swasembada gula nasional tahun 2019 jika melihat kebijakan import ini," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/