Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
6 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas

Rabu Ini, Kejatisu akan Panggil 2 Orang Saksi

Rabu Ini, Kejatisu akan Panggil 2 Orang Saksi
Terminal Terpadu Amplas-Medan.Ist
Senin, 23 Januari 2017 11:32 WIB
Penulis: RLS

MEDAN - Soal kasus dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. ‎Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Pada pemeriksaan kedua saksi itu, akan dijadwalkan, Rabu (25/1/2017) pekan ini.

erdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.

"Rabu ini, ada dua saksi yang akan kita periksa dalam kasus ini," sebut ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada wartawan Senin (23/1/2017).

Ditanyakan masalah untuk identitas saksi tersebut, Yosgernold tidak menjelaskan rinci. Sambung Yos, keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan kasus untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tersebut, dalam kasus ini.

"Kita lihat aja siapa yang akan diperiks Rabu mendatang, kalau kita beberkan saksi ini sekarang, ada kemungkinan mereka mangkir, karena takut namanya disebut disebut di media, namun yang jelas keterangan saksi ini, untuk mengoptimalkan penyidikan dalam kasus itu. Jadinya, pihak-pihak terkait selama diperlukan penyidikan, akan dimintai keterangannya," jelasnya.

Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.

"Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa Volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan," imbuhnya.

Editor:wewen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/