Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Riau

Dewan Berharap Kasus Pencaplokan Lahan TNTN Tuntas Sampai ke Akar

Dewan Berharap Kasus Pencaplokan Lahan TNTN Tuntas Sampai ke Akar
Pesawat Surveilance temukan pondok yang dijaga OTK.
Selasa, 24 Januari 2017 03:00 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau H. Sugianto SH mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakulan sita terhadap lahan di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) seluas 560 hektar. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejati membawa angin segar terhadap upaya membongkar praktik korupsi kehutanan di Riau. 

"Kami apresiasi apa yang dilakukan Kejaksan Tinggi kali ini. Ini bisa menjadi jalan pembuka untuk kasus korupsi kehutanan lainnya," kata Sugianto, Senin (23/1/2017). 

Pada kasus tersebut, politisi asal Pelalawan itu berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera menuntaskam kasus yang menjerat satu orang tersangka mantan Kepala BPN Kampar, ZY hingga ke akar. Dia menduga praktik penerbitan sertifikat di lahan TNTN tidak hanya dilakukan Zy seorang diri. 

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi segera mengungkap kasus ini hingga keakarnya. Karena kasus Tipikor itu tidak pernah dilakukan sendirian," ujarnya. 

Langkah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi tersebut menurut dia dapat menular hingga ke daerah. Karena faktanya di daerah banyak perusahaan yang menanam di luar Hak Gunas Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Bahkan ada yang melakukan perambahan terhadap kawasan hutan. 

Baca Juga: Intai Area TNTN, Pesawat Satgasud Temukan Pondok 'Terlarang' yang Dijaga OTK

Seperti diketahui, Kejati Riau mengekaekusi lahan seluas 560 hektar yang masuk dalam objek perkara dugaan Tipikor penerbitan SHM oleh tersangka ZY. Lahan tersebut ditaksir mencapai Rp17 miliar, belum termasuk aset kebun. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/