Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan Dumai Digelar di PN Pekanbaru

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan Dumai Digelar di PN Pekanbaru
Tidak terdakwa korupsi kasus dugaan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Dumai digelar di PN Pekanbaru, Selasa pagi (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 24 Januari 2017 11:55 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan, Arsip, Data dan Elektronik (PADE), Selasa (24/1/2017) pagi.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghadirkan tiga terdakwa, Syahdi Rahman, Rozali Umar dan Syamsul Rizal.

Pada sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan itu, JPU Kejari Dumai, Andy Bernard membacakan isi dakwaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU Kejari Dumai, hakim ketua memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan pihak penasehat hukumnya, untuk mengajukan eksepsi atau tidak.

Terdakwa Rozali Umar melalui penasehat hukumnya memurskan untuk tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. Dua terdakwa lainnya, Syahdi Rahman dan Syamsul Rizal juga tidak menyatakan tidak eksepsi.

Untuk pembuktian perkara, JPU Kejari Dumai meminta waktu satu minggu untuk mengahdirkan para saksi dan sidang dugaan korupsi pengadaan buku d PADE Dumai ditunda hingga pekan depan.

BACA JUGA:

. Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan ke Kejari Dumai

. Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Kantor Perpustakaan, 2 Oknum ASN Tersangka

"Sidang ditunda hingga Selasa (31/1/2017) mendatang, dengan agenda pembuktian perkara, mendengarkan keterangan saksi JPU. Bagi terdakwa, jika ingin mengajukan eksepsi bisa dilakukan pada sidang berikutnya," kata hakim ketua Dahlia Panjaitan.

"Untuk penasehat hukumdan JPU untuk hadir kembali dalam sidang berikutnya," tutup hakim ketua.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/