Ketahuan Palsukan Dokumen sebagai WNI, Seorang WNA asal Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi Pekanbaru
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kronologisnya, pria yang diketahui sebagai WNA asal Singapura itu berusaha mengelabui petugas dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), Akte, dan Kartu Keluarga usai menjalani wawancara dan mengisi formulir prosedur pengurusan paspor.
Sayangnya, petugas imigrasi berhasil menguak beberapa keganjalan dari dokumen yang disodorkan pria tersebut. Diantaranya, akte yang diketahui baru diterbitkan tahun 2017, serta KTP dan KK keluaran tahun 2015 yang masih tampak rapi.
"Kami curiga, karena dokumen yang dia bawa ini masih rapi. Kalau dilihat dari fisik (orangnya), insting kami sudah curiga kalau dia bukan WNI," urai Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (25/1/2017) malam.
Dan benar saja, kata Pria Wibawa, ketika diinterogasi pria tersebut berusaha melarikan diri. Dengan sigap petugas imigrasi pun mengamankan pria tersebut. Setelah dipaksa untuk mengaku, ia mengaku sebagai WNA asal Singapura.
"Kami cek melalui data perlintasan di pusat, ketahuan memang orang Singapura dan ada fotokopi paspornya. Sekarang yang bersangkutan kami amankan di kantor imigrasi. Ancaman hukumannya minimal penjara lima tahun dan denda Rp500 juta," pungkasnya. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |