Pasca Ditemukan TKA Ilegal, Proyek PLTU Tenayan Raya Pekanbaru Terganggu
Penulis: Ratna Sari Dewi
Ia menegaskan, pihaknya tak ingin pengoperasian PLTU itu nantinya terganggu akibat TKA yang direkrut mitra kontraktor ternyata bermasalah.
"Tenaga kerja itu direkrut dan dipekerjakan oleh kontraktor. Jika ditanya mengganggu atau tidak, sedikit banyaknya itu pasti mengganggu kerja mereka," kata GM PLN Wilayah Riau dan Kepri, Feby Joko Priharto kepada GoRiau.com di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (26/1/2017) pagi.
Menurut laporan terakhir yang ia terima, pihak kontraktor tengah melakukan pengurusan izin-izin dan dokumen pelengkap lainnya.
"Sekarang kontraktor sedang melakukan pengurusan (izin). Kami minta TKA yang terlibat harus legal," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Imigrasi Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali mengamankan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PLTU Tenayan Raya. Tercatat sudah 109 orang yang diproses petugas dan menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, 21 orang dari mereka diketahui pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sedangkan 88 TKA lainnya ternyata hanya pemegang visa kunjungan. Sampai sekarang pihak Imigrasi masih memBAP (Berkas Acara Pemeriksaan) para TKA ini satu persatu.
"Karena kantor Imigrasi tidak cukup muat menampungnya, sebab ada seratusan Imigran dari Timur Tengah yang juga berada di sana, maka TKA Tiongkok itu kita tempatkan di barak PLTU Tenayan Raya," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Riau, Sutrisno.
Sebab itu, ia membantah bila pihaknya disebut sudah membebaskan para TKA ini. "Kita tempatkan di barak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, di tempat kita ada seratusan lebih Imigran ilegal dari Timur Tengah," yakinnya.Ads
Sebagai jaminan, pihak Imigrasi pun menahan paspor para TKA itu. "Lalu juga ada jaminan sponsor. Walau demikian kita pastikan tidak menghalangi pemeriksaan, itu terus digelar secara bertahap dan maraton," lanjutnya diwawancarai Minggu (22/1/2017) siang.
Bagi 21 TKA yang mengantongi KITAS, sambungnya, sudah dipastikan memegang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Orang Asing).
Namun terhadap 88 orang yang mempunyai visa kunjungan, kemungkinan besarnya tidak mempunyai IMTA. "Karena untuk mendapatkan visa tinggal terbatas baru, itu dasarnya adalah RPTKA dan IMTA," pungkas Sutrisno. ******
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan |