Polda Jabar Bidik Habib Rizieq dengan Kasus Baru, Apa Itu...?
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali membidik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan kasus hukum baru.
Kali ini dengan kasus dugaan telah menyerobot tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) yang lokasinya dekat dengan kediamannya di Megamendung, Bogor, Jabar.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengakui, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dikatakannya, penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Ada juga penyelidikan tentang status tanah karena ada masyarakat yang melapor," kata Anton di PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017) seperti dilansir merdeka.com.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, laporan diterima sejak seminggu yang lalu. Di mana dalam laporan, disebutkan bahwa pentolan FPI itu diduga telah menyerobot tanah milik negara tanpa hak.
"Seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak," ujar dia.
Kendati begitu, Anton belum mau berkomentar jauh terkait temuan-temuan di lapangan atas laporan tersebut. Menurut dia, hal itu masih terus didalami dengan melakukan penyelidikan.
"Kita masih menyelidiki, itu kan baru dugaan," pungkas jenderal bintang dua tersebut.(mdk)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Lingkungan |