Bukan yang Pertama, KPK Sebut Patrialis Akbar Sudah Tiga Kali Terima Suap
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny (NGF).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, suap sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu diberikan kepada Patrialis Akbar terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
"Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua," kata Basaria, Kamis (26/1/2017) di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Basaria melanjutkan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya ditelusuri KPK.
Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga penangkapan pada 11 orang di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00-21.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap pertama adalah Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur.
Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.
Di sana, tim KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan Basuki.
Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Basaria melanjutkan dalam rangka pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.
Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan.
Kemudian voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(tnc)
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan |