Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Patrialis Bantah Gunakan Uang Suap untuk Biaya Umrah

Patrialis Bantah Gunakan Uang Suap untuk Biaya Umrah
Patrialis Akbar. (liputan6.com)
Jum'at, 27 Januari 2017 10:09 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah menerima uang dari Basuki Hariman (BHR) dan menggunakannya untuk biaya umrah.

"Ndak begitu, pokoknya enggak ada aja. Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki," ujar Patrialis dengan lantang sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari, seperti dikutip dari liputan6.com.

Patrialis itu juga membantah menerima voucher senilai 200 ribu dolar Singapura.

"Tidak ada, tidak ada namanya Pak Basuki kasih uang?.? Tidak ada! (voucher)," tandas Patrialis.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani dua perempuan, namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.

BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/